Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Akademi komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kebutuhan daerah untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi
Pasal 83
Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 84
Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi.
Pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam
bentuk: