Halaman ini belum diuji baca
Pasal 173
Pengeluaran Otorita
- 1. Iuran seperti dimaksud dalam pasal 171 sub-ayat (a), harus dibayarkan ke dalam suatu rekening khusus untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita hingga Otorita memiliki dana yang cukup dari sumber-sumber lain untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran tersebut.
- 2. Dana Otorita merupakan andalan pertama bagi pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita. Selain iuran yang ditaksir seperti tersebut dalam pasal 171 sub-ayat (a), dana yang tersisa setelah pembayaran pengeluaran-pengeluaran administratif boleh, inter alia :
- (b) dipergunakan untuk menyediakan dana bagi Perusahaan sesuai dengan pasal 170 ayat 4;
Pasal 174
Wewenang Otorita untuk meminjam
- 1. Otorita mempunyai wewenang untuk meminjam dana.
- 2. Majelis menentukan batas-batas wewenang Otorita untuk meminjam dalam peraturan-peraturan keuangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal 160 ayat 2 (f)
- 3. Dewan melaksanakan wewenang Otorita untuk meminjam.
- 4. Negara-negara Peserta tidak bertanggung jawab atas hutang-hutang Otorita.
Pasal 175
Pemeriksaan keuangan tahunan
- Catatan, pembukuan dan rekening keuangan Otorita, termasuk laporan tahunan keuangan, diperiksa setiap tahun oleh suatu pemeriksa keuangan yang independen yang ditunjuk oleh Dewan.
SUBBAGIAN G.
STATUS HUKUM, HAK-HAK ISTIMEWA
DAN KEKEBALAN
Pasal 176
Status hukum
- Otorita memiliki status badan hukum internasional dan kewenangan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya dan mencapai tujuannya.
Pasal 177
Hak-hak istimewa dan kekebalan
- Untuk memungkinkan Otorita melaksanakan fungsi-fungsinya Otorita menikmati dalam wilayah tiap Negara Peserta, hak-hak istimewa dan kekebalan sebagaimana ditentukan dalam sub bagian ini. Hak-hak istimewa dan kekebalan berkenaan dengan Perusahaan adalah sebagaimana ditentukan dalam Lampiran VI pasal 13.