Halaman ini belum diuji baca
SUBBAGIAN E.
PERUSAHAAN
Pasal 170
Perusahaan
- 1. Perusahaan adalah badan Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153 ayat 2 (a), maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan.
- 2. Perusahaan dalam rangka bertindak sebagai badan hukum internasional Otorita, mempunyai kewenangan hukum sebagaimana ditetapkan dalam Statuta seperti diatur dalam Lampiran IV. Perusahaan bertindak sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita maupun kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Majelis dan tunduk pada pengarahan dan pengawasan Dewan.
- 3. Kantor Pusat Perusahaan harus berada di tempat kedudukan Otorita.
- 4. Perusahaan, sesuai dengan pasal 173 ayat 2 dan Lampiran IV pasal 11, harus dilengkapi dengan dana seperlunya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya dan harus menerima teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 dan ketentuan-ketentuan yang relevan lainnya dari Konvensi ini.
SUBAGIAN F.
PENGATURAN KEUANGAN OTORITA
Pasal 171
Dana-dana Otorita
- Dana-dana Otorita meliputi :
- (a) iuran anggota Otorita yang ditaksir sesuai dengan pasal 160 ayat 2 (e);
- (b) dana-dana yang diterima Otorita sesuai dengan Lampiran III pasal 13 yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
- (c) dana-dana yang dipindahkan dari Perusahaan sesuai dengan Lampiran IV pasal 10;
- (d) dana-dana yang berasal dari pinjaman sesuai desal dengan pasal 174;
- (e) sumbangan-sumbangan sukarela dari anggota dan satuan-satuan lainnya; dan
- (f) pembayaran-pembayaran keapda suatu dana ganti rugi sesuai dengan pasal 151 ayat 10, yang sumber-sumbernya akan disarankan oleh Komisi Perencanaan Ekonomi.
Pasal 172
Anggaran tahunan Otorita
- Sekretaris Jenderal menyusun rancangan anggaran tahunan Otorita yang diusulkan dan mengajukannya kepada Dewan. Dewan akan mempertimbangkan rancangan anggaran tahunan yang diusulkan tersebut dan mengajukannya kepada Majelis beserta rekomendasi-rekomendasinya. Majelis akan mempertimbangkan dan menyetujui rancangan anggaran tahunan ini sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (h).