Halaman ini belum diuji baca
Rekomendasi-rekomendasi tersebut harus ditanggapi Dewan; berdasarkan perintah utama.
- (l) merekomendasikan kepada Dewan untuk tidak menyetujui Kawasan-kawasan untuk dieksploitasi oleh kontraktor atau Perusahaan, dalam hal terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa ada kemungkinan terjadi kerusakan terhadap lingkungan laut yang berat.
- (m) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai petunjuk dan pengawasan bagi suatu staf inspektur yang harus memeriksa kegiatan-kegiatan di Kawasan untuk menentukan apakah ketentuan-ketentuan Bab ini, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, dan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat setiap kontrak dengna Otorita ditaati;
- (n) menghitung pagu produksi dan mengeluarkan ijin-ijin produksi atas nama Otorita berdasarkan pasal 151 ayat 2 sampai dengan 7 setelah diadakan pemilihan seperlunya di antara para pemohon ijin produksi oleh Dewan sesuai dengan Lampiran III pasal 7.
- 3. Atas permintaan setiap Negara Peseta atau piha lain yang berkepentingan, dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan, anggota Komisi harus disertai oleh seorang wakil dari Negara Peserta atau pihak lain yang berkepentingan.
SUBBAGIAN D.
SEKRETARIAT
Pasal 166
Sekretariat
- 1. Sekretariat Otorita terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal dan suatu Staf yang diperlukan Otorita.
- 2. Sekretaris Jenderal dipilih oleh Majelis untuk masa jabatan 4 tahun dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan dan dapat dipilih kembali.
- 3. Sekretaris Jenderal adalah kepala pejabat administrasi Otorita dan bertindak dalam kapasitas itu dalam semua pertemuan Majelis, Dewan dan badan tambahan manapun, dan melaksanakan fungsi-fungsi adinistratif lainnya yang diserahkan kepadanya oleh badan tersebut.
- 4. Sekretaris Jenderal harus membuat laporan tahunan kepada Majelis mengenai pekerjaan Otorita.
Pasal 167
Staf Otorita
- 1. Staf otorita terdiri dari tenaga ilmiah dan teknis serta tenaga lain yang cakap yang mungkin dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi administratif Otorita.
- 2. Pertimbangan terpenting dalam penerimaan dan penempatan staf dan dalam menetapkan syarat-syarat kerja, adalah kebutuhan untuk menjamin tingkat efisiensi, kemampuan dan integritas yang setinggi-tingginya. Dengan tunduk pada pertimbngan di atas, haus pula diperhatikan pentingnya peneriaman staf atas dasar pembagian geografis seluas mungkin.
3. Staf ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan mereka, penggajian dan pemberhentian