Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 165
Komisi Hukum dan Teknis


1. Anggota-anggota Komisi Hukum dan Teknis harus memilikiki kecakapan yang tepat seperti kecakapan yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan kekayaan mineral, oseanologi, perlindungan lingkungan laut atau masalah-masalah ekonomi atau hukum yang bertalian dengan penambangan samudera dan bidang-bidagn keahlian lain yang bersangkutan. Dewan harus berusaha untuk menjamin bahwa keanggotaan dalam Komisi mencerminkan semua kecakapan yang tepat.
2. Komisi harus :
(a) atas permintaan Dewan membuat rekomendasi-rekomendasi mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi Otorita;
(b) meninjau rencana-rencana kerja tertulis yang resmi mengenai kegiatan-kegiatan di Kawsan sesuai dengan pasal 153 ayat 3, dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan. Komisi harus mendasarkan rekomendasi-rekomendasinya semata-mata atas landasan sebagai yang dinyatakan dalam Lampiran III dan harus melaporkan selengkapnya mengenai hal itu kepada Dewan;
(c) atas permintaan Dewan, mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan, dimana layak, dengan musyawarah dan bekerja sama dengan setiap satuan yang menjalankan kegiatan kegiatan tersebut atau Negara atau Negara-negara yang bersangkutan dan melaporkan kepada Dewan;
(d) mempesiapkan perkiraan implikasi terhadap lingkungan dari kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(e) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai perlindungan lingkungan laut, dengan memperhitungkan pendapat para ahli yang diakui dalam bidang itu;
(f) merumuskan dan menyampaikan kepada Dewan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut dalam pasal 162 ayat 2 (0), dengan memperhitungkan segala faktor yang relevan termasuk perkiraan implikasi lingkungan dari kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(g) senantiasa mengadakan peninjauan atas ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut dan dimana perlu menyarankan kepada Dewan usul perubahan atas ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur itu yang dianggapnya perlu atau diinginkan;
(h) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai pembentukan suatu program monitoring yang secara teratur mengamati, mengukur, menilai dan menganalisa menurut metoda ilmiah yang diakui ridiko dan akibat pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kegiatan-kegaitan di Kawasan, menjamin bahwa peraturan yang ada memadai dan ditaati serta emngkoordinasikan pelaksanaan program monitoring yang telah disetujui Dewan;
(i) merekomendasikan kepada Dewan untuk mengajukan gugatan atas nama Otorita di hadapan Kamar Sengketa Dasar Laut, sesuai dengan Bab ini dan Lampiran-lampiran yang relevan dengan memperhatikan secara khusus pasal 187;
(j) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai tindakan yang akan diambil terhadap keputusan Kamar Sengketa Dasar Laut dalam perkara yang diajukan sesuai dengan sub-ayat (i);

(k) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan untuk mengeluarkan perintah-peritnah darurat yang dapat mencakup perintah-perintah untuk penangguhan atau penyesuaian kegaitan guna mencegah kerusakan lingkungan laut yang berat yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan