Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 217
Pemaksaan pentaatan oleh Negara bendera


1. Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau terdaftar di Negara tersebut mentaati ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku, yang ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum, dan mentaati peraturan perundang-undangan Negara tersebut yang ditetapkan sesuai Konvensi ini untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan air dan berkenaan dengan itu harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Negara-negara bendera harus mengadakan pemaksaan yang efektif pentaatan ketentuanketentuan, standar-standar, peraturan perundang-undangan dimaksud, tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi.
2. Negara-negara secara khusus, harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat guna menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya dilarang berlayar, sampai kendaraan-kendaraan air tersebut memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internsional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, termasuk persyaratan yang bertalian dengan disain, konstruksi, peralatan dan pengawasan kendaraan-kendaraan air.
3. Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya membawa sertifikat yang dipersyaratkan oleh dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan standar-standar internasional sebagai mana dimaksud dalam ayat 1. Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya telah diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut adalah sesuai dengan keadaan sebenarnya kendaraan air itu. Sertifikat-sertifikat ini harus diterima oleh Negara-negara lain sebagai bukti mengenai keadaan-keadaan air tersebut dan harus dianggap mempunyai kekuatan yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Negara-negara itu sendiri, kecuali ada dasar-dasar yang kuat untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu secara substansial tidak sesuai dengan hal-hal khusus yang tersebut dalam sertifikat.
4. Apabila suatu kendaraan air melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum, maka Negara bendera, tanpa mengurangi pada pasal 218, 220 dan 228, harus segera melakukan pemeriksaan dan dimana perlu mengadakan penuntutan-penuntutan atas pelanggaran yang diduga terjadi tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi atau di mana pencemaran yang disebabkan oleh pelanggaran dimaksud telah menjadi atau ditemukan.
5. Negara-negara bendera yang melakukan suatu pemeriksaan atas pelanggaran dapat meminta bantuan Negara lain manapun yang kerjasamanya dapat bermanfaat dalam menjelaskan keadaan-keadaan mengenai perkara itu. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk memenuhi permintaan yang wajar dari Negara-negara bendera.
6. Negara-negara harus, atas permintaan tertulis Negara manapun, memeriksa setiap pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh kendaraan air yang mengibarkan benderanya. Apabila ternyata bahwa terdapat bukti yang cukup untuk mengadakan penuntutan berkenaan dengan pelanggaran tadi, Negara-negara bendera tanpa menunda-nunda mengajukan penuntutan sesuai dengan undang-undangnya.
7. Negara-negara bendera harus segera memberitahukan Negara yang meminta dan organisasi internasional yang kompeten tentang tindakan yang diambil dan hasilnya. Keterangan tersebut harus tersedia untuk semua Negara.
8. Sanksi-sanksi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Negara-negara terhadap kendaraan air yang mengibarkan benderanya harus cukup keras untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran di manapun terjadi.