Halaman ini belum diuji baca
BAGIAN 6.
PEMAKSAAN PENTAATAN
Pasal 213
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yang
berasal dari sumber daratan
- Negara-negara harus memaksakan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan pasal 207 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, yang dapat diterapkan, untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan.
Pasal 214
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut
- Negara-negara harus memaksakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal 208 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar internasional yang berlaku yang diadakan oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dasar laut di dalam yurisdiksi mereka dan yang berasal dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan di dalam yurisdiksi mereka, sesuai dengan pasal 60 dan 80.
Pasal 215
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan
- Pemaksaan pentaatan terhadap ketentuan-ketentuan, peraturan serta prosedur-prosedur internasional yang ditetapkan sesuai dengan Bab XI untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus diatur oleh Bab ini.
Pasal 216
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran
yang diakibatkan oleh dumping
- 1. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini serta ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang diakibatkan oleh dumping harus dipaksakan pentatannya :
- (a) Oleh Negara pantai berkenaan dengan dumping di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif atau pada landas kontinennya;
- (b) Oleh Negara bendera bertalian dengan kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawatudara yang didaftarkannya;
- (c) Oleh setiap Negara berkenaan dengan tindakan-tindakan pemuatan limbah atau barang lainnya yang terjadi di dalam wilayahnya atau pada terminal-terminal lepas pantainya;
- 2. Pasal ini tidak mengadakan kewajiban pada suatu Negara untuk memulai tindakan-tindakan pemaksaan pentaatan, apabila tindakan demikian telah mulai diadakan oleh Negara lain sesuai dengan maksud pasal ini.