Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 46
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
  2. Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
  1. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
  2. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
  3. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
  4. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

Pasal 48
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
  1. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
  2. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
  3. menyediakan waktu istirahat;