Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang
Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik
Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif
berupa:
teguran tertulis;
penghentian kegiatan pendidikan;
pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan
mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.
Bagian Bagian Keempat
Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 45
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.