Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Bagian Kedelapan Belas Hak Pendataan
Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
mendapatkan dokumen kependudukan; dan
mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Bagian Kesembilan Belas Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.