Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Bagian Keenam Belas
Hak Pelindungan dari Bencana
Pasal 20
|
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
- mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
- mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
- mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
- mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
|
Bagian Bagian Ketujuh Belas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 21
|
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
- bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti;dan
- mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
|