Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 103 -
Bagian Keempat Sanksi Administratif
Pasal 218
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
pembekuan izin; dan/atau
pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 219
Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
peralatan penegakan hukum;
peralatan uji laik kendaraan;
fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;
teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan