Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|
Pasal 215
|
Perusahaan Angkutan Umum wajib:
- melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
- menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
- memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum;
- memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan
- mematuhi baku mutu lingkungan hidup.
|
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 216
|
- Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.
- Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|
Pasal 217
|
Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|