Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2019.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 15 -

  1. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp72.000.000.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah).
  2. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
    1. Alokasi Dasar sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
    2. Alokasi Afirmasi sebesar l,5% (satu koma lima persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
    3. Alokasi Kinerja sebesar l,5% (satu koma lima persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
    4. Alokasi Formula sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
  3. Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp747.196.825.424.000,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh triliun seratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
  1. dana transfer umum; dan
  2. dana transfer khusus.