Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2019.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 14 -

  1. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp2.178.722.868.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
  2. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
    1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
    2. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
    3. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9
  1. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp856.945.321.424.000,00 (delapan ratus lima puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. Transfer ke Daerah; dan
    2. Dana Desa.
  2. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp784.945.321.424.000,00 (tujuh ratus delapan puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. Dana Perimbangan;
    2. DID; dan
    3. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.