Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2019.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 11 -

  1. Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp18.864.632.582.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  2. Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp180.530.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah).
  3. Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp7.927.838.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
  4. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp42.602.640.000.000,00 (empat puluh dua triliun enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
    1. pendapatan bea masuk; dan
    2. pendapatan bea keluar.
  5. Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp40.002.070.000.000,00 (empat puluh triliun dua miliar tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp694.100.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  6. Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp2.600.570.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.