Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
tingkatannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
kepentingan
penelitian,
promosi
kebudayaan,
dan/atau pameran.
Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
dengan izin Menteri.
Pasal 69
Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah
provinsi atau kabupaten/kota untuk kepentingan
penelitian,
promosi
kebudayaan,
dan/atau
pameran.
Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
dengan izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.