Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 63
Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.
Pasal 64
Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
Pasal 65
Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
Pasal 66
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan,
kelompok, dan/atau dari letak asal.
Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan,
kelompok, dan/atau dari letak asal.
Pasal 67
Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
tingkatannya.