Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan
penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan
maupun teknis operasional.
Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 51
Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan
peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan
Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.