Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 47
  1. Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.
  2. Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya.

Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN


Pasal 49
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan