Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 60
Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS.
Pasal 61
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 62
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh
Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Pasal 63
Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS.
Pengangkatan calon PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian.