Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara
nasional.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Pengadaan
Pasal 58
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi
kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan
Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.
Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan
berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (3).
Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan
pengangkatan menjadi PNS.
Pasal 59
Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS.