Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
membina dan menyelenggarakan penilaian
kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan
penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi
Pemerintah;
membina Jabatan Fungsional di bidang
kepegawaian;
mengelola dan mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung
oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
menyusun norma, standar, dan prosedur teknis
pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN;
dan
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma,
standar, dan prosedur manajemen kepegawaian
ASN.
Paragraf 2 Kewenangan
Pasal 49
BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Presiden.