Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi
standar akreditasi.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat BKN
Paragraf 1 Fungsi dan Tugas
Pasal 47
BKN memiliki fungsi:
pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang
pertimbangan teknis formasi, pengadaan,
perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan
pangkat, pensiun; dan
penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah
dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta
bertanggung jawab atas pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi ASN.