Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga Formasi dan Pengadaan
Pasal 15
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Pasal 16
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan, mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui
masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri
Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa
percobaan sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dan selama lamanya 2 (dua) tahun.
Bagian Keempat Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan
memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Pasal 18
Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler
dan kenaikan pangkat pilihan.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan, berhak atas
kenaikan pangkat reguler.
Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.
Syarat syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan,
pengabdian, pengalaman, dan syarat syarat obyektip lainnya.
Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat syarat yang dimaksud dalam
ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan
memperhatikan daftar urut kepangkatan.
Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara
anumerta.
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat syarat obyektip lainnya.