Halaman:UU 8 1974.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Hak


Pasal 7
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.

Pasal 8
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.

Pasal 9
  1. Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
  2. Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
  3. Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.

Pasal 10
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.


Bagian Keempat
Pejabat Negara


Pasal 11
Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.


BAB III
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan


Pasal 12
  1. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  2. Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja.


Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan


Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.