Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
telah
selesai
menjalani
pemberhentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak
melaksanakan
program
strategis
nasional,
yang
bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 69
Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan
pertanggungjawaban,
dan
ringkasan
laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan
kinerja instansi Pemerintah Daerah.
Pasal 70
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat
capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Gubernur
menyampaikan
laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri
yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri melalui
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah
Pusat.