Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung
jawab kepada kepala daerah.
Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
memegang
teguh
dan
mengamalkan
Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menaati
seluruh
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
melaksanakan program strategis nasional; dan
menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Pasal 68
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak
melaksanakan program strategis nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk
gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau
wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan
tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama
3 (tiga) bulan.