Halaman:UU 23 2007.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
  2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
  3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
  4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
  5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 11
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
  1. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
  2. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
  3. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PEMBINAAN


Pasal 13
  1. Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengaturan;
    2. pengendalian; dan
    3. pengawasan.