Halaman:UU 23 2007.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. rencana tata ruang wilayah nasional;
  2. rencana tata ruang wilayah provinsi;
  3. rencana induk perkeretaapian nasional; dan
  4. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
  1. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
  2. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
    1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
    2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
    3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
    4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
    5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 10
  1. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional;
    2. rencana tata ruang wilayah provinsi;
    3. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
    4. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.
  2. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
  3. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah memuat: