Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.
BAB V BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah DIY
Pasal 9
Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur.
Pasal 10
Gubernur bertugas:
memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan
Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY;
mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah;