Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
akuntabilitas;
partisipasi;
kesetaraan; dan
penegakan hukum.
Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
BAB IV KEWENANGAN
Pasal 6
Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.
Pasal 7
Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
kebudayaan;
pertanahan; dan
tata ruang.
Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.