Halaman:UU 17 2023.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi


Pasal 54
  1. Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
  2. Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
    2. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
    3. Kesehatan sistem reproduksi.

Pasal 55
Setiap Orang berhak:
  1. menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama;
  2. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  3. menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal 56
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.