Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan
standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan lanjut
usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Kesehatan Penyandang Disabilitas
Pasal 53
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditujukan
untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup
sehat, produktif, dan bermartabat.
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan
sepanjang usia penyandang disabilitas.
Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses
atas Fasilitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan
Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu,
dan terjangkau.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin
penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama
sebagai warga negara.
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas diatur dengan Peraturan
Pemerintah.