Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan melalui:
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat,
sosialisasi dan advokasi,
penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
konsultasi, dan/atau
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 420
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan
kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap
kegiatan mewujudkan tujuan pembangunan Kesehatan,
termasuk kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah,
penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KLB dan
pasca-Wabah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 421
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan.
Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi,