Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mengoordinasikan partisipasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 418
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat dan setiap
penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan
Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
termasuk kewaspadaan KLB dan Wabah,
penanggulangan KLB dan Wabah, serta kegiatan pasca-
KLB dan pasca-Wabah secara terpadu dan
berkesinambungan.
Pasal 419
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 diarahkan untuk:
meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan
Setiap Orang terhadap Sumber Daya Kesehatan dan
Upaya Kesehatan,
menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan
Upaya Kesehatan,
meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan serta
kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan
melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi
Kesehatan.