Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. perintah Undang-Undang lainnya;
  2. sistem perencanaan pembangunan nasional;
  3. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  4. rencana pembangunan jangka menengah;
  5. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
  6. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pasal 19
  1. Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  2. Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan keterkaitannya merupakan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
    1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
    2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
    3. jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Pasal 20
  1. Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.

-11-