Halaman ini tervalidasi
-10-
|
BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Undang-Undang
Bagian Kesatu
Perencanaan Undang-Undang
Pasal 16
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas. |
Pasal 17
Prolegnas merupakan sebagaimana skala dalam dimaksud rangka dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program pembentukan sistem Undang-Undang hukum nasional. |
Pasal 18
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
|
- 10 -