Halaman ini belum diuji baca
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTER1 KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA. |
Pasal 1
Penyesuaian nomenklalur pada setiap Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagai berikut :
|
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepulusan Meteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM35/OT.OOI/MNKP/2001 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Kcpulusan Mcnteri Kebudayaan dan
Pariwisata Yang Mengatur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Meenteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2012 |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 197