Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM.20/OT.001/M.PEK/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraluran Prcsidcn Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Numor 47 Tahun 2009 Tentang Pemebentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nama Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata diubah menjadi Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bahwa daiam rangka mcngisi kekosongan hukum dan
peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata dan ekonomi Kreatif perlu memberlakukan beberapa
Pcraluran Mcnterm Kebudayaan dan Pariwisata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainmna
dimaksud daium huruf a. perlu menetapkan Peraturan
Penyesuaian Nomenklatur pada Peraturan Kebudayaan dan Pariwisata;
Mengingat:
Undang~Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kcmenterian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kcdudukan, Tugas, dan Fungsi I Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas. dan Fungsi Eselon I
Kcmenterian Negara scbagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2011;