Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
penyiapan kebijakan teknis di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik;
pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik;
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Pasal 273
Pusat Prestasi Nasional terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 274
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.
Bagian Keempat Pusat Penguatan Karakter
Pasal 275
Pusat Penguatan Karakter merupakan unit organisasi Kementerian di bidang penguatan karakter.
Pusat Penguatan Karakter dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.