Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan;
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Pasal 268
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:
Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 269
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.
Bagian Ketiga Pusat Prestasi Nasional
Pasal 270
Pusat Prestasi Nasional merupakan unit organisasi Kementerian di bidang pengembangan prestasi nasional.
Pusat Prestasi Nasional dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 271
Pusat Prestasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik serta urusan ketatausahaan Pusat.