Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 20
Pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima uang biaya pindah. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI
DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.SI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2012 MENTERI
AMIR SYAMSUDIN |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 163