Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 16
Ketentuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
BAB IV PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
tiket pesawat;
kendaraan umum;
pengepakan, penggudangan dan angkutan;
tunjangan pakaian;
biaya penginapan;
uang harian; dan
daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari:
fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah;
daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
tiket pesawat;
kendaraan umum;
pengepakan, penggudangan dan angkutan;
uang harian; dan
daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah pensiun terdiri dari:
fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;