Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB V PEMBINAAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA
Pasal 19
Gubernur melakukan pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilakukan melalui:
pengajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
penyelenggaraan kegiatan meliputi:
kompetisi;
festival;
internalisasi;
lomba;
sosialiasi;
sarasehan/seminar; dan/atau
pelatihan;
peningkatan kompetensi dan kuantitas pendidik;
pemanfaatan sebagai alat ekspresi berkesenian;
pembinaan komunitas dan sanggar;
penetapan hari tertentu untuk praktik penggunaan bagi seluruh lapisan Masyarakat; dan/atau