Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Kedua
Sastra Jawa


Pasal 16
  1. Pengembangan Sastra Jawa dilakukan melalui:
    1. penelitian;
    2. penyusunan kurikulum;
    3. penyusunan bahan ajar;
    4. peningkatan jumlah karya;
    5. penyaduran;
    6. aktualisasi;
    7. peningkatan apresiasi; dan
    8. publikasi hasil Pengembangan Sastra Jawa.
  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Ketiga
Aksara Jawa


Pasal 17
  1. Pengembangan Aksara Jawa dilakukan dengan cara:
    1. penelitian;
    2. penyusunan kurikulum;
    3. penyusunan bahan ajar;
    4. adaptasi;
    5. reaktualisasi;
    6. revitalisasi;
    7. rekayasa;
    8. lomba/festival;
    9. diplomasi;
    10. penyediaan media online;
    11. pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
    12. pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan; dan/atau
    13. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.