Halaman ini tervalidasi
NOMOR 58 TAHUN 2010
TENTANG
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: | bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara; |
Mengingat: |
|
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA. |
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
|