Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Walikota Surakarta dan Bupati Karanganyar:
    1. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. mengalokasikan anggaran untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk Laws of the Game, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    3. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement, dan training site agreement;
    4. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 dan hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. memfasilitasi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Walikota Surabaya:
    1. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. mengalokasikan anggaran untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk Laws of the Game, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;