Golongan Karya untuk dipergunakan sebagai lambang Organisasi dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
2. Mempersiapkan bahan-bahan dan perlengkapan administrasi untuk keperluan penetapan Nama dan Tanda Gambar Organisasi sebagai dimaksud dalam angka 1 serta pengundian nomor urutnya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Team Peneliti Nama dan Tanda Gambar diberi wewenang untuk menghubungi Pengurus Pusat Partai Politik maupun Golongan Karya serta lain-lain Instansi yang dianggap perlu.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
KEEMPAT : | Segala pembiayaan untuk keperluan Team Peneliti Nama dan Tanda Gambar dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KELIMA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 13 April 1976. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM ttd. AMIRMACHMUD 613 |