Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/618

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 30; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3865);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Team Peneliti Nama dan Tanda Gambar Organisasi untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II yang dipergunakan sebagai lambang Organisasi dalam Pemilihan Umum Tahun 1977, dengan para Team Peneliti Nama dan Tanda Gambar Organisasi dalam Pemilihan Umum Tahun 1977, yang selanjutnya disebut Team Peneliti Nama dan Tanda Gambar.
KEDUA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam lajur 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam lajur 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Team Peneliti Nama dan Tanda Gambar bertugas :
  1. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Lembaga Pemilihan Umum dalam meneliti Nama dan Tanda Gambar Organisasi yang diajukan oleh dua Partai Politik dan satu

612